1.informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk
yanglebih berguna bagi yang menrimanya yang menggambarkan suatu kejadian
nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan.
2.HAKI >HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MELINDUNGI KARYA INTELEKTUAL DAN SENI DALAM BENTUK EKSPRESI
bertujuan untuk:
1. melindungi hak pembuat dalam distribusi
2. melindungi peniruan ide/konsep
3. melindungi karya turunan
3. Free ware =Perangkat yang digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusikan tetapi bukan pemodifikasian
contoh:
a. Antivirus smadaV
b. Converter yang gratis
Shareware=
2.HAKI >HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MELINDUNGI KARYA INTELEKTUAL DAN SENI DALAM BENTUK EKSPRESI
bertujuan untuk:
1. melindungi hak pembuat dalam distribusi
2. melindungi peniruan ide/konsep
3. melindungi karya turunan
3. Free ware =Perangkat yang digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusikan tetapi bukan pemodifikasian
contoh:
a. Antivirus smadaV
b. Converter yang gratis
Shareware=
Shareware
adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna.
Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika
pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware
sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau
jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau
feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa
ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap
berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
Opensource=
Open
Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat
dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa
memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code
hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap
mempertahankan nama softwarenya.
Closesource=
Close source adalah software yang source codenya tidak dibuka untuk
umum. Sang pemilik code yang close source bisa membagi source codenya
melalui lisensi, entah dengan gratis maupun membayar. Meskipun gratis,
lisensi tertentu bisa membuat sebuah software tidak sepenuhnya
opensource. Misalnya jika di lisensi tersebut ada larangan untuk
memodifikasi code, maka software ini tidak open source.
4. pasal 72 tetang haki=
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00(satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
palingbanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepadaumum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 20
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingankomersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah)
5. virus
Virus
komputer adalah sebuah program berukuran kecil yang dibuat dengan
tujuan disebarkan untuk mengganggu proses-proses yang dikerjakan
komputer.
Jadi
jelas, karena tujuannya adalah untuk mengganggu, maka benar jika setiap
kali Anda mendengar kata “virus komputer” pasti membayangkan sesuatu
yang jahat yang akan merusak komputer Anda.
Bagaimana cara penyebarannya?
Ada
berbagai cara penyebaran virus komputer. Cara yang paling umum adalah
melalui peralatan yang pernah berhubungan dengan komputer yang terkena
virus. Misalnya: Flashdisk.
Ada
juga virus yang menyebar melalui email. Penyebaran dengan cara ini
biasanya akan menyamarkan virus sebagai dokumen lampiran email.
Ada
lagi virus komputer yang menyebar lewat chatting. Biasanya orang yang
hendak menyebarkan virus, akan mengirim pesan chatting berupa link.
Cara
lainnya, virus komputer bisa juga menyebar melalui website-website
bervirus. Ketika Anda membuka website tersebut, komputer Anda akan
langsung terinfeksi virus.
Dampaknya bagi komputer Anda
Dampak virus komputer bermacam-macam. Ada yang ringan ada juga yang berat.
Dampak
ringan, misalnya saja, ruang harddisk komputer Anda akan berkurang
secara cepat. Padahal Anda tidak pernah menyimpan atau mendownload apa
pun. Hal ini disebabkan oleh virus komputer yang terus menerus
menggandakan diri sehingga ruang hard disk cepat habis. Selain itu virus
juga dapat menyebabkan komputer lambat.
Dampak berat, misalnya, komputer Anda tidak bisa masuk ke sistem operasinya. Hanya DOS. Ini akan sangat mengganggu untuk seorang pengguna komputer awam.
Ada
juga dampak yang sangat parah, yaitu data-data penting Anda terhapus.
Apa lagi yang lebih parah daripada hal tersebut? Semua jerih payah Anda,
pekerjaan Anda, rusak atau bahkan lenyap karena virus.
Cara sederhana mengatasi virus komputer
Cara yang paling sederhana untuk mengatasnya adalah dengan memiliki program antivirus, dan meng-update program antivirus tersebut secara teratur.
Virus
komputer makin berkembang. Program antivirus juga berkembang untuk
mengimbangi perkembangan virus komputer. Oleh karena itu, penting untuk
meng-update program antivirus secara teratur.
6. TEKNIK-TEKNIK PENCURIAN DATA
1. Teknik Session Hijacking
Dengan
session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap
pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna
untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya
menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh
sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.
2. Teknik Packet Sniffing
2. Teknik Packet Sniffing
Pada
teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket
data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada
jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan
enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan
melalui media internet ke web server.
3. Teknik DNS Spoofing
3. Teknik DNS Spoofing
Pada
teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang
salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak
berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang
mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya
www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat
situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com,
www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang
salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)
4. Teknik Website Defacing
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)
4. Teknik Website Defacing
Pada
teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan
www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut
dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan
server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
7. KONVERTER
Konverter adalah melekukan knversi dari sebuah format data ke format lain
Contoh:
a. adobe acrobat distiler
b. omnipage pro
c. anielf 3gp
d.media corder
e. vidio corter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sertakan kritik dan saran demi kebaikan kita semua