Social Icons

Sabtu, 01 Maret 2014

materi kkpi kelas x smk

1.informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yanglebih berguna bagi yang menrimanya yang menggambarkan suatu kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan.
2.HAKI >HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL MELINDUNGI KARYA INTELEKTUAL DAN SENI DALAM BENTUK EKSPRESI

bertujuan untuk:
1. melindungi hak pembuat dalam distribusi
2. melindungi peniruan ide/konsep
3. melindungi karya turunan

3. Free ware =Perangkat yang digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusikan tetapi bukan pemodifikasian
contoh:
a. Antivirus smadaV
b. Converter yang gratis
Shareware=

Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
Opensource=
Open Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.
 Closesource=
Close source adalah software yang source codenya tidak dibuka untuk umum. Sang pemilik code yang close source bisa membagi source codenya melalui lisensi, entah dengan gratis maupun membayar. Meskipun gratis, lisensi tertentu bisa membuat sebuah software tidak sepenuhnya opensource. Misalnya jika di lisensi tersebut ada larangan untuk memodifikasi code, maka software ini tidak open source.
4. pasal 72 tetang haki=
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepadaumum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 20
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingankomersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
 
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah)
5. virus
Virus komputer adalah sebuah program berukuran kecil yang dibuat dengan tujuan disebarkan untuk mengganggu proses-proses yang dikerjakan komputer.
Jadi jelas, karena tujuannya adalah untuk mengganggu, maka benar jika setiap kali Anda mendengar kata “virus komputer” pasti membayangkan sesuatu yang jahat yang akan merusak komputer Anda.
Bagaimana cara penyebarannya?
Ada berbagai cara penyebaran virus komputer. Cara yang paling umum adalah melalui peralatan yang pernah berhubungan dengan komputer yang terkena virus. Misalnya: Flashdisk.
Ada juga virus yang menyebar melalui email. Penyebaran dengan cara ini biasanya akan menyamarkan virus sebagai dokumen lampiran email.
Ada lagi virus komputer yang menyebar lewat chatting. Biasanya orang yang hendak menyebarkan virus, akan mengirim pesan chatting berupa link.
Cara lainnya, virus komputer bisa juga menyebar melalui website-website bervirus. Ketika Anda membuka website tersebut, komputer Anda akan langsung terinfeksi virus.
Dampaknya bagi komputer Anda
Dampak virus komputer bermacam-macam. Ada yang ringan ada juga yang berat.
Dampak ringan, misalnya saja, ruang harddisk komputer Anda akan berkurang secara cepat. Padahal Anda tidak pernah menyimpan atau mendownload apa pun. Hal ini disebabkan oleh virus komputer yang terus menerus menggandakan diri sehingga ruang hard disk cepat habis. Selain itu virus juga dapat menyebabkan komputer lambat.
Dampak berat, misalnya, komputer Anda tidak bisa masuk ke sistem operasinya. Hanya DOS. Ini akan sangat mengganggu untuk seorang pengguna komputer awam.
Ada juga dampak yang sangat parah, yaitu data-data penting Anda terhapus. Apa lagi yang lebih parah daripada hal tersebut? Semua jerih payah Anda, pekerjaan Anda, rusak atau bahkan lenyap karena virus.
Cara sederhana mengatasi virus komputer
Cara yang paling sederhana untuk mengatasnya adalah dengan memiliki program antivirus, dan meng-update program antivirus tersebut secara teratur.
Virus komputer makin berkembang. Program antivirus juga berkembang untuk mengimbangi perkembangan virus komputer. Oleh karena itu, penting untuk meng-update program antivirus secara teratur.
6. TEKNIK-TEKNIK PENCURIAN DATA
1. Teknik Session Hijacking

Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.

2. Teknik Packet Sniffing

Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.


3. Teknik DNS Spoofing

Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.

Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)

4. Teknik Website Defacing

Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.

Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
7. KONVERTER 
Konverter adalah melekukan knversi dari sebuah format data ke format lain
Contoh:
a. adobe acrobat distiler
b. omnipage pro
c. anielf 3gp
d.media corder
e. vidio corter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sertakan kritik dan saran demi kebaikan kita semua

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates