Macam-macam perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a. Perjanjian Internasional Bilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak
yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional
saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum
yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak
perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk
secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari
perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga
perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum
positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah
bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai
kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu
pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian
tersebut.
b. Perjanjian Internasional Multilateral,
yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum
internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian
multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum,
bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak
perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur
hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan
pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian
tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian
multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang
membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan
perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka.
Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak
saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum
internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian
tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga.
Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa
menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa
jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya,
perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi
pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian
tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini
cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku
secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
· Treaty Contract. Sebagai
perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang
hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini
bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian
multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang
khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang
bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk
ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun,
maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak
atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
· Law Making Treaty. Sebagai
perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan
perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang
dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang
semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian
tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau
materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan
dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara
aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat
merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam
konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang
dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain
yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam
perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut
serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah
hukum yang berlaku umum. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi
berdasarkan jenisnya menjadi:
i. Perjanjian
terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya
adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
ii. Perjanjian
terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di
dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di
dunia.
iii. Perjanjian
terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun
objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu
saja.
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian
melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang
menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap
tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap
penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para
pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas
dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu
nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa
naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap
penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat
bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam
perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para
pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan
atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya,
secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab
dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas.
Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak
secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan
pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu,
karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka
waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan
itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian
tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian
yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku
sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian
itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya
perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan
zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini
merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama
bagi para pihak yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sertakan kritik dan saran demi kebaikan kita semua